Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap

Harian Berita – Dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Dua pelaku tersebut adalah AEP dan istrinya TS.

Sedangkan satu pelaku lainnya dengan inisial KR, saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya.

“Pelaku AEP membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut,” jelas Puti Kholis.

Dalam kasus pemalsuan ini, TS istri dari AEP bertugas menerima uang dari para pemesan.

Awal kasus

Kasus ini bermula dari informasi, di mana ada warga yang belum mengikuti vaksinasi, namun memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19, namun mereka tidak terdata pada RT/RW setempat.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun kemudian langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Kemudian pada 10 Juli 2021, akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti, SIM dan KTP pun ditemukan oleh pihak penyidik. Penyidik pun kemudian memesan sertifikat vaksin kepada nomor yang tertera di akun tersebut. Tidak perlu menunggu lama, hanya selang beberapa hari, sertifikat vaksin pun mereka terima.

Setelah menerima sertifikat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lewat ekspedisi pengiriman yang digunakan oleh pelaku ketika mengirim sertifikat tersebut.

“Penyelidik melakukan pelacakan pengirim berasal dari jasa ekspedisi cabang Puncak, alamat Bogor. Pada Rabu 21 Juli 2021, penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri,” terangnya.

Penjualan Dokumen Palsu

Pelaku menjual satu sertifikat vaksin tersebut dengan harga Ro 300.000. Pelaku pun sudah melakukan aksi menjual surat dokumen palsu ini semenjak April 2020, dan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 255 juta.

Putu Kholis mengatakan, jika pelaku pemalsuan ini merupakan lulusan Sarjana Komputer, oleh karena itu dia mahir dalam melakukan editing dengan menggunakan photoshop.

“Selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya,” lanjutnya.

Pelaku sendiri diketahui mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir lewat KR, tersangka lain yang masih buron.

Hingga saat ini, ketiga pelaku sudah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut, kemudian dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.